Secara umum fungsu Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang memiliki 7 fungsi, yaitu;
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur.
5. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
7. Pancasila sebagai Moral Pembangunan.
回答
Fungsi Pancasila meliputi lima manfaat umum dan lima manfaat spesifik, seperti; sebagai panduan hidup, sumber hukum, sumber norma, perjanjian luhur, dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa memilih Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara bukan tanpa alasan.
疑問は解決しましたか?
この質問を見ている人は
こちらの質問も見ています😉