Secara umum fungsu Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang memiliki 7 fungsi, yaitu;
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur.
5. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
7. Pancasila sebagai Moral Pembangunan.
解答
您的問題解決了嗎?
看了這個問題的人
也有瀏覽這些問題喔😉