✨ 最佳解答 ✨
Sebelum itu, kita harus mengetahui dulu apa itu trias politika. Trias politika merupakan sistem pemisahan kekuasaan untuk memisahkan sistem pemerintahan menjadi 3 bagian untuk diwujudkan dalam jenis lembaga negara yang lepas dan sejajar antara satu sama lain, dikenal sebagai konsep trias politika (menurut Montesquieu), yaitu:
1) Kekuasaan Legislatif (pembuat undang-undang)
----> berasal dari politikus / partai politik
✨Kekuasaan badan deliberatif pemerintah untuk membuat dan membentuk undang-undang (rule making function), kebijakan, peraturan negara, serta mengawasi pemerintahan yang menjalankan undang-undang (legislator). Selain itu sebagai pekerja bagi para pemilihnya dan memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.
✨Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, dan asembli nasional.
✨Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi, menujuk eksekutif.
✨Lembaga eksekutif mendapatkan kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan suatu negara (presiden yang mendapatkan kedudukan tertinggi sekaligus menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan).
✨Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab dalam menerapkan hukum.
✨Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif adalah kepala pemerintahan.
✨Lembaga eksekutif dapat merujuk pada administrasi di sistem presidensiil (seperti di Indonesia), atau sebagai pemerintah dalam sistem parlementer.
✨Lembaga eksekutif memiliki wewenang, yaitu:
-Menjalankan roda pemerintahan suatu negara
-Menjalin kerjasama dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan perwakilan rakyat (kewenangan diplomatik)
-Menerima dan menjamu tamu-tamu kenegaraan seperti duta besar atau presiden negara lain yang datang ke Indonesia
-Mengangkat dan mendelegasikan perwakilan negara Indonesia, seperti duta dan konsul ke negara-negara sahabat
-Memberikan apresiasi, gelar, tanda kehormatan, atau tanda jasa pada warga negara Indonesia atau asing yang telah berjasa bagi Indonesia
-Memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum (kewenangan yudikatif)
-Melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam administrasi negara (kewenangan administrasi)
-mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang apabila dibutuhkan, dan menjaga keamanan negara
✨Hak lembaga eksekutif, yaitu:
-Meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan
-Mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia penyelidik
-Memiliki hak mosi tidak percaya, yaitu hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif
✨Unsur-unsur eksekutif terdiri dari presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya (jajaran kabinet), serta
seluruh staf kabinetnya.
3) Kekuasaan Yudikatif (pengawas dalam pelaksanaan undang-undang, juga sebagai kehakiman)
✨Kekuasaan untuk mempertahankan, mengawal, dan memantau jalannya pelaksanaan undang-undang (roda pemerintahan), serta berperan dalam penegakan hukum di Indonesia, dengan cara mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang (rule adjudication function).
✨Fungsi lembaga yudikatif, yaitu:
-Mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum
-Alat penegakan norma hukum
-Hak penguji material
- Hak penyelesaian penyelisihan
-Hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara
✨Tugas lembaga yudikatif, yaitu memutus pelanggaran hukum yang terjadi dalam struktur ketatanegaraan, termasuk perselisihan dan menyelesaikan sengketa.
✨Unsur-unsur yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY).
✨Berperan mengawasi dan memantau pelaksanaan UU dan hukum di negara Indonesia.
✨Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.
✨Lembaga legislatif berhak menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
✨Wewenang lembaga legislatif yaitu mengawasi dan meminta keterangan pada kekuasaan eksekutif, baik secara langsung / tidak langsung.
✨Tujuan dibentuknya lembaga/kekuasaan legislatif adalah mencegah kekuasaan pemimpin (presiden) agar tidak bertindak sewenang-wenang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
✨Unsur-unsur legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
✨Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang menjadi perwakilan rakyat.
2) Kekuasaan Eksekutif (Pelaksana undang-undang)
✨Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh badan legislatif (eksekutor atau rule application function) serta menentapkan undang-undang.