✨ Jawaban Terbaik ✨
Pokok pikiran dalam UUD 1945 adalah:
1. Pokok pikiran persatuan
yang berbunyi "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan persatuan"
-adalah kesadaran bahwa kita adalah negara kesatuan, dan juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa
2. Pokok pikiran Keadilan sosial
-kesadaran bahwa kita sama sama memiliki kewajiban dan juga hak yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan di masyarakat
3. Pokok pikiran kedaulatan Rakyat
-menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyar dan dilaksanakan menurut undang Undang Dasar
4. Pokok pikiran Ketuhanan
-berbunyi "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa , menurut dasar kemanusiaan adil dan beradab"
menjelaskan bahwa Indonesia tetap menerapkan budi pekerti dan juga ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Semoga bisa bermanfaat ya! 💛💛