Senior High
History

29 Poin Perjanjian Bongaya

1

27

0

moi

moi

Senior High 全学年

Perjanjian Bongaya merupakan sebuah perjanjian perdamaian yang mengakhiri konflik yang terjadi antara VOC dengan Kesultanan Makassar di Gowa. Perjanjian ini kemudian ditandatangani pada tanggal 18 November tahun 1667 di Bongaya antara Kesultanan Gowa yang diwakilkan oleh Sultan Hasanudin serta pihak VOC. Kerajaan Gowa menjadi sentral bagi para pedagang baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri untuk melakukan kegiatan ekonomi. Berkat letak yang strategis dan kekayaan sumber daya alam, Kerajaan Gowa merupakan salah satu kekuatan maritim yang kuat dan memegang dominasi.

コメント

コメントはまだありません。

ノートテキスト

ページ1:

1.Semua pejabat dan warga negara Eropa yang baru-baru ini atau
pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar
Makassar harus segera diteruskan kepada Laksamana (Cornelis
Speelman).
2. Semua alat, meriam, uang, dan barang yang masih ada, yang
diambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don
Duango, harus diserahkan kembali kepada perusahaan.
3.Orang-orang yang terbukti bersalah atas pembunuhan warga
Belanda di berbagai tempat harus segera diadili oleh perwakilan
Belanda dan menerima hukuman yang sesuai.
4.Raja serta bangsawan Makassar diharuskan membayar biaya
ganti rugi serta seluruh hutang pada perusahaan, paling lambat
pada musim berikutnya.
5. Seluruh orang Portugis maupun Inggris harus diusir dari wilayah
Makassar serta tidak diperbolehkan lagi diterima maupun tinggal
di Makassar atau melakukan aktivitas perdagangan. Tidak ada
orang Eropa yang diizinkan masuk atau melakukan aktivitas
perdagangan di Makassar.
6. Hanyalah kompeni saja yang diperbolehkan bebas melakukan
aktivitas berdagang di wilayah Makassar. Orang India maupun
Moor (Muslim India), Melayu, Jawa, Aceh atau bahkan Siam tidak
diperbolehkan memasarkan kain atau barang dari Tiongkok
dikarenakan hanya kompeni saja yang diperbolehkan
melakukannya. Apabila ada orang yang melanggar, maka ia
akan dihukum serta barangnya akan disita oleh pihak kompeni.
7. Kompeni harus dibebaskan dari pajak maupun bea impor atau
ekspor yang memberatkan.
@seadump

ページ2:

8. Pemerintah serta rakyat Makassar tidak diberi izin untuk
berlayar ke mana pun kecuali di pantai Jawa, Bali, Banten,
Jakarta, Palembang, Kalimantan dan Johor serta diharuskan
memiliki surat izin yang diberikan oleh Komandan Belanda di
Makassar. Siapa pun yang berlayar tanpa memiliki surat izin,
maka akan dianggap sebagai musuh serta akan diperlakukan
sebagai musuh. Tidak boleh ada kapal yang dikirimkan ke Solor,
Bima, Timor atau wilayah lain di timur Tanjung Lasso di wilayah
utara atau timur Kalimantan atau pulau sekitar. Siapapun yang
melanggar diharuskan menebus dengan harta atau nyawa.
9.Semua benteng di sepanjang pantai Makassar harus dirusak,
yaitu Barombong, Panakkukang, Garrasi, Mariso, dan Boso Boso.
Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri sebagai tempat
tinggal raja.
10. Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada perusahaan
dalam kondisi baik beserta desa dan tanah yang menjadi
wilayahnya.
11. Koin Belanda seperti yang digunakan di Batavia harus diterapkan
di Makassar.
12. Raja dan para bangsawan harus mengirimkan ke Batavia uang
senilai 1.000 budak pria dan wanita, dengan perhitungan 2½ tael
atau 40 emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah
diterima pada Juni dan sisanya paling lambat pada musim
berikutnya.
13. Raja dan bangsawan Makassar tidak boleh lagi campur tangan
dalam urusan Bima dan wilayahnya.
14. Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus diberikan kepada
kompeni untuk mendapatkan hukuman.
@seadump
News