Junior High
Civics

PKN

6

349

2

nayl notes 📝

nayl notes 📝

Junior High 8年生

kelas 8 bab 3

PromotionBanner

コメント

nayl notes 📝
著者 nayl notes 📝

kelas 8 bab 3

aisyah
aisyah

kak mau nanya ini materi Pkn kelas berapa kak??

ノートテキスト

ページ1:

Peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yang mengikat secara umum. Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang No. 5 Tahun
1986. Di antara hukum tertulis dan tidak tertulis, peraturan ini adalah contoh hukum
tertulis. seluruh aturannya berasal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,
pembentukan peraturan ini adalah:
Lembaga negara
Pejabat yang berwenang
Tata Urutan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki hierarki yaitu sistem tingkatan
peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, yang menentukan tingkat kepentingan dan
kekuasaan peraturan hukum. Dalam sistem ini dimulai dari yang tertinggi hingga
terendah, yang bertujuan agar peraturan tidak saling bertentangan. Sistem ini merujuk
pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, (dan telah disempurnakan dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan
UU No. 13 Tahun 2022). Hukum ini terdiri dari dua kelompok utama:
. peraturan yang lebih tinggi (superior) dan
peraturan yang lebih rendah (inferior).
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia,
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (tertinggi)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tapi MPR)
3.
Undang-Undang (UU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang(Perppu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (terendah) (Perda Kabupaten/Kota)
HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jub
1945
TAP MAPR
Undang undang
Peraturan pemerintah
pengganti Undang Undang
Peraturan pemerintah
Peraturan presiden
Peraturan daerah Provinsi
Peraturan daerah Kabupaten/Kota

ページ2:

Hierarki hukum berdasarkan undang-undang dan peraturan
Dalam sistem Hierarki hukum peraturan yang lebih rendah atau dibawahnya harus
sesuai dengan undang-undang di atasnya. Hal ini merujuk pada Pasal 1 ayat 3 Undang-
Undang Dasar 1945, yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Terdapat 3 ciri
negara hukum, yaitu:
1. Asas legalitas.
2. Asas pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3. Asa peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Asas Tata Urutan Perundang-undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan untuk menciptakan
peraturan tertulis yang mengikat secara umum.
penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat pemerintah pusat maupun
daerah harus memenuhi beberapa asas yang tercantum dalam Pasal 5 UU No.12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas-asas tersebut
adalah:
•
Asas kejelasan tujuan: Mempunyai tujuan yang jelas.
•
Asas lembaga atau organ pembentuk: Dibuat oleh pihak berwenang.
• Asas kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan(isi): Isi sesuai dengan
jenis hierarki.
Asas dapat dilaksanakan: Efektif dalam masyarakat, baik secara filosofi,
sosiologi, maupun yuridis.
• Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan: Peraturan yang benar-benar
dibutuhkan, dan bermanfaat untuk masyarakat.
• Asas kejelasan rumusan: Memenuhi persyaratan dan bahasa yang jelas.
• Asas keterbukaan: Dilaksanakan secara transparan dari awal hingga akhir
pembentukan.
Dan pada Pasal 6 UU No. 12 tahun 2011 bahwa isi peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan asas berikut:
1. Pengayoman → memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman.
2. Kemanusiaan → Perlindungan dan penghormatan HAM serta harkat dan
martabat tiap warga negara secara proposional.
3. Kebangsaan → mencerminkan sifat dan watak bangsa.
News