ノートテキスト
ページ1:
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; 2. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; 3. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan; 4. Ketua Majelis Ulama Indonesia; 5. Ketua Dewan Masjid Indonesia; 6. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam; dan 7. Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. SURAT EDARAN NOMOR SE. 05 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSALA A. Pendahuluan B. Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala. Berdasarkan pemikiran tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/ Token: 5AM46h
ページ2:
C. -2- Ketentuan 1. Umum a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan: 2) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al- Qur'an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan 3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala. 2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala; b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. 3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara a. Waktu Salat: 1) Subuh: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam. 2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/ Token: 5AM46h
ページ3:
-3- b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam. 3) Jum'at: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam. b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar. c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam: 1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam; 2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam. 3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar; 4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan 5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. 4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: a. bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar. 5. Pembinaan dan Pengawasan a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/ Token : 5AMu6h
ページ4:
-4- b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan. D. Penutup Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. Tembusan: 1. Para Gubernur 2. Para Wali Kota/Bupati Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, YAQUT CHOLIL QOUMAS Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/ Token : 5AMu6h
他の検索結果
このノートに関連する質問
Senior High
Agama
hallo ada tntng catatan peradilan islam kls 11 fiqih
Senior High
Agama
puisi tentang kesetaraan gender
Senior High
Agama
aku sudah mencoba membaca beberapa kali materi yang ada di gambar tersebut,tetapi aku masih tidak paham, bisakah bantu aku merangkum nya?
Senior High
Agama
apa ada yang punya catatan tentang muamalah perserikatan? jika ada langsung dm ig ku ya ra.kirzyc_ kirim langsung terima kasih 🙏
Senior High
Agama
Hallo jika punya catatan tentang konsep muamalah musaqah,muzaraah, mukharabah, mudharabah, muraabahah, ayirkah, syufah, wakalah, shulh, dhamaan, kafalah. jika punya tolong aku kasih penting soalnya 🙏
Senior High
Agama
Hallo ada catatan fiqih kelas 10 semester 2 enggak lagi butuh jika ada tolong kirim ke aku ya terima kasih
Senior High
Agama
ringkaslah
Senior High
Agama
buatkan makalah tentang hasil bentuk dan susunan Pancasila berdasarkan berfikir secara ilmiah fulasafat
Senior High
Agama
hallo, boleh tolong bantu jawab? bsk hari senin pagi di kumpul😥 kapan seseoramg yang berzina dapat dikenakan hukuman atas perbuatannya?
Senior High
Agama
meringkas
News
コメント
コメントはまだありません。