-
Te
Dengan demikian, fungsi Pancasila sebagai dasar negara bisa dirinci
sebagai berikut.
a. Merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib
hukum Indonesia. Pada pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok
pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, baik tertulis
maupun tidak tertulis.
d. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung norma
sehingga mengharuskan atau mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
e. Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara
negara, dan para pelaksana pemerintahan.
ko
Dalam proses pengesahan Pancasila sebagai dasar negara pun
meliputi
suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menjadi sumber
nilai,
norma, dan kaidah, baik moral maupun hukum negara yang
menguasai hukum dasar baik tertulis (undang-undang dasar) maupun
tidak tertulis (konvensi). Dengan demikian dalam kedudukannya sebagai
dasar
be
negara,
berarti Pancasila
memp un