🌷Tata Negara dan Pemerintahan🌷

27

558

0

qdayshia

qdayshia

SMP Kelas 8

PPKn || Kelas 8 || Kurikulum Merdeka
Tata Negara dan Pemerintahan
A) Lembaga Penyelenggara Negara
B) Sistem Pemerintahan
C) Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten
D) Pemerintahan Daerah Istimewa

PromotionBanner

ノートテキスト

ページ1:

Tata Negara dan
Pemerintahan
A. Lembaga Penyelenggara Negara
Lembaga Legislative
Lembaga negara yang berwenang membuat UUD.
Contoh DPR dan DPD.
Aggota DPR menjadi mitra sekaligus pengawas bagi eksekutif.
Lembaga Eksekutif
Lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan UUD.
Contoh: Presiden dan wakilnya, serta menterinya (kabinet).
Lembaga eksekutif/kepresidenan bekerjasama dengan DPR dalam menjalankan
negara.
Lembaga Yudikatif
Lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap UU/UUD dalam
menjalankan negara.
Bersifat independent dan terbebas dari intervensi pemerintah.
Contoh: MA dan MK.
Lembaga Negara
• Majelis Permusyawaratan Rakyat
• Dewan Perwakilan Daerah
• Komisi Yudisial
• Presiden
• Badan Pemeriksa Keuangan
• Mahkamah Konstitusi
• Mahkamah Agung
• Dewan Perwakilan Rakyat
• Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MPR
Pasal 2 UUD 1945
Anggota: Anggota DPR dan DPD.
Tugas dan Wewenang:
• Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1).
• Melantik presiden dan wakilnya (pasal 3 ayat 2).
• Memberhentikan presiden dan wakilnya (pasal 3 ayat 3).
• Memilih presiden dan wakil yang diusulkan partai pemenang pemilu
sebelumnya apabila terjadi kekosongan jabatan presiden dan wakil (Pasal 8
ayat 3).

ページ2:

Tata Negara dan
Pemerintahan
Presiden
Kekuasaan:
• Membuat UU dan menetapkan APBN.
.
Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain.
• Pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan udara, darat, dan laut.
• Menyatakan keadaan bahaya.
• Mengangkat serta menerima duta konsul.
• Membuat grasi dan rehabilitasi.
• Memberi amnesti dan abolisi.
• Memberi gelar, tanda jasa, dan kehormatan.
(Diatur dalam pasal 4-17 UUD 1945).
Tugas dan Wewenang:
• Mengajukan RUU kepada DPR.
• Menetapkan peraturan pemerintah.
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
DPR
Pasal 20 UUD 1945
Fungsi
Fungsi Legislasi:
• Menetapkan UU dengan persetujuan presiden.
Fungsi Anggaran:
• Menyusun dan menetapkan APBN melalui UU.
Fungsi Pengawasan:
• Mengawasi jalannya pemerintahan (presiden).
Hak
Hak Interpelasi:
• Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan
pemerintahan.
Hak Angket:
• Hak untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang
diduga bertentangan dengan hukum.
Hak Berpendapat
• Hak berpendapat/usul mengenai kebijakan pemerintah.

ページ3:

BPK
Tata Negara dan
Pemerintahan
Pasal 23E UUD NRI tahun 1945
Lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
MA
Lembaga peradilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
Wewenang:
• Mengadili pada tingkat kasasi (keputusan tertinggi dalam proses
peradilan).
• Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UUD.
• Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UUD.
•⚫ Memilih 3 hakim konstitusi MK.
• Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi dan
rehabilitasi.
KY
Pasal 24B
• Mengusulkan pengangkatan hakim agung (MA).
• Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
MK
Pasal 24C
• Menguji UU terhadap UUD.
• Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
• Memutus pembubaran partai politik.
• Memutus perselisihan hasil pemilu.
• Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum
presiden atau wakilnya.
B. Sistem Pemerintahan
Macam-macam:
a) Sistem Parlementer
• Presiden/raja/ratu sebagai kepala negara, perdana menteri sebabai
kepala pemerintahan.
• Perdana menteri memimpin para menteri dalam menjalankan tugas
pemerintahan.

ページ4:

Tata Negara dan
Pemerintahan
• Parlemen bisa membubarkan pemerintahan dengan mengajukan mosi
tidak percaya.
• Pemerintah melalui kepala negara juga dapat membubarkan parlemen
dengan alasan parlemen tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat.
Contoh: Malaysia, Inggris, Jepang, dan Belanda.
b) Sistem Presidensial
Ciri-ciri:
• Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
• Kekuasaan eksekutif presiden diangkat melalui pemilu atau melalui
badan perwakilan rakyat.
• Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri.
Contoh: Amerika, Filipina, dan Brazil.
Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia
• 1945-1949
Indonesia menganut sistem presidensial.
•1949-1950
Indonesia menganut RIS dengan menerapkan parlementer.
• 1950-1959
Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, dengan bentuk pemerintahan
republik. Namun, sistem pemerintahannya parlementer.
• 1959
Presiden mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1950 yang salah satu isinya
menetapkan tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlaku kembali UUD 1945,
sehingga, Indonesia:
⚫ berbentuk negara kesatuan.
⚫ bentuk pemerintahan republik.
⚫ menggunakan sistem presidensial.
Indonesia sekarang menganut sistem presidensial konstitusional
(kekuasaan pemerintahan presiden diatur dalam UUD).
Karakteristik Sistem Presidensial Konstitusional:
• Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat.
• Sistem partai politik adalah multipartai.

ページ5:

Tata Negara dan
Pemerintahan
• Presiden dan wakilnya hanya dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh parlemen (MPR, DPR, dan DPD) jika terbukti melanggar
hukum.
• Presiden tidak bisa memberhentikan parlemen.
C. Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten
Sebelum reformasi (1998) Indonesia menganut sistem sentralisasi. Namun,
setelah reformasi (1998) Indonesia menganut sistem desentralisasi.
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
U UU no. 22 Tahun 1999 -> UU no. 32 tahun 2004
a) Otonomi daerah diterapkan dalam asas desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan.
b) Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dilaksanakan di tanah
kabupaten dan kota.
c) Asas tugas pembantuan dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten,
kota, dan desa.
Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah.
Tugas Pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dari provinsi ke
kabupaten/kota, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu
UU no. 23 tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah
a) Absolut
Urusan pemerintahan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah
pusat.
Contoh: Agama, pertahanan, keamanan, dan politik luar negeri.
b) Kongkuren
Urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Urusan pemerintahan kongkuren dibagi menjadi 2, yaitu:
• Wajib
Wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
• Pilihan
Wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai potensi yang dimiliki daerah.

ページ6:

c) Umum
Tata Negara dan
Pemerintahan
Menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintah.
D. Pemerintahan Daerah Istimewa
Mengenal Daerah Istimewa
Pasal 18B ayat (1) UUD NRI tahun 1945:
Otonomi khusus tersebut terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik
yang karena posisi dan keadaannya mengharukan suatu daerah diberi
status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.
Pengakuan terhadap Daerah Istimewa di Indonesia
Zelfbesturende landschappen adalah daerah swapraja atau kerajaan-
kerajaan pribumi yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
berdasarkan hukum adat masing-masing.
Daerah Istimewa/Swapraja Sebelum Kemerdekaan
Daerah swapraja yang ada sebelum berdirinya negara Indonesia, antara
lain Kesultanan Ngayogyakarta, Kadipaten Pakualaman, Kasunanan
Surakarta, dan Kadipaten Mangkunagaran. Sebagian besar daerah
swapraja adalah kerajaan-kerajaan kecil setingkat kabupaten atau
kecamatan yang kemudian digabung menjadi satu wilayah provinsi tanpa
status Istimewa.
Daerah Istimewa/Swapraja Setelah Kemerdekaan
Terdapat dua wilayah yang diberi status sebagai daerah istimewa di
Indonesia yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai
keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Kewenangan
dalam urusan pemerintahan meliputi tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur,
kelembagaan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, kebudayaan,
pertanahan, dan tata ruang.
Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat.

Comment

No comments yet