[TOMBOW GRATIS] Sistem & Struktur Akuntansi Pemda

6

131

0

Nanadongie

Nanadongie

ノートテキスト

ページ1:

sister & Struttur
akuntanci penda
No.
Date.
Sistem dan struktur Akuntansi keuangan Pemerintah daerah
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayan
yang berwenang untk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
kepentingan masyarakat, hax asarurul, dan / nak tradisional
yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintah NKRI.
keuangan pesa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
di nilar dengan yang serta segala sesuatu berupa uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yg berhubungan dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban desa.
kekuasaan pengelolaan keuangan desa
kepala desa PKPKD
t
PTPKD
kasi kepala seksi
Kaur kepala urusan
sekdes (koordinator)
kasi C pelaksana regiaran)
staf kaur (Bendanara)
Hak dan kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja pembiayaan,
dan pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yg me uput
perencanaan, pelaksanaan, pendrausahaan, pelaporan, dan pertanggung
Jawapan keuangan desa
extucker

ページ2:

asas pengolaan keuangan desa
-Transparan
- Akuntabel
-
Tertib dan di siptin anggaran
Partisipatif
KEKUASAAN PENGELOLAAN
kepala desa
:
No.
Dato,
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
dan mewakili pemerintah desa ddiam kepemilikan
milik desa yang di pisankan.
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa: kepala desa atau
Sebutan lain yg karena jabatannya mempunyai kewenangan
menyelenggarakan reluruh pengelolaan desa
Wewenang Kades
- Menetapkan kebijakan ining pelaksanaan APB Desa
- Menetapkan PTPKD
- Menetapkan petugas yg melakukan pemungutan penerimaan desa
- Menyetujui pengeluaraan atas kegraran desq
- Melakukan tindakan 49 mengakibatkan pengeluaran
PTPKD
kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dr bantu
PTPKD
unsur perangkat desa yg membantu kepala desa untk melaksanakan
pengelolaan keuangan desa, terdiri darr:
- Sekertaris sbg koordinator
kepala seksi / urutan
Bendahara
estudee

ページ3:

No.
Date.
Tugas PTPKD
• Menyusun dan melaksanakan kebijakan APB Desa
•Menyusun rancangan APB
Melakukan pengendauan terhadap pelaksanaan kegiatan APB Desa
• Menyusun pelaporan desa
.
• Melakukan verifikasi bukti transaksi APB Desa
estudea

Comment

No comments yet