#PAS2020 Pemerintah Pusat dan Daerah - PPKN Kelas 10

82

2190

0

Nanadongie

Nanadongie

SMA Kelas 10

Semoga catatan ku bermanfaat bagi kalian yang akan mengikuti PAS , semangat belajar...

ノートテキスト

ページ1:

Pererintan
Pusat
daerah
dasar hukum desentralisasi
- Pasal 4 uup NKRI tahun 1945
Presiden RI memegang kekuasaan peme
intan menurut uu (sentralsasi)
Pasal 18 uup NKRI tahun 1945
→NKRI dibagi daerah-daerah provins)
Dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kelebihan:
1. Mengurangi beban korena pemerintahan
pusat tak perlu ke daerah *
2. Semangat kerja meningkat karena dae
-rah diakul keberadaanya
3. Menciptakan administrasi yg relative
Fleksibel
pemerintah indonesia menggunakan sistem 4. Mengurangi penumpukkan pekerjaan di
1. Sentrausasi: kewenangan ada pada
pemerintah pusdi
2. Desentrausasi : Rewenangan pemerin
tah daerah dlm mengelola daerahny
3-Dekonsentra usasi: Delimpahan wewe
-nang dan pemerintah kepada wilayah,
instansi vertikal tingkat atas kepada
Pejabat daerah
Pusat.
kelemahan
1. Timbulnya keantaan yg berlebihan kpd
daerahnya
2. Memerlukan biaya tinggi
3. Memicu disintegract
dacran
Rewanangan otonomi
* Kewenangan
Kewenangan pemerintah pusat:
Yaitu daerah
yg diberikan
hak dan kewe-
s
ve
-nangan khusus !
karena adanya pertimbangan tertentu:

ページ2:

Pemerinta
Pusat
{
daevar
dasar hukum desentralisasi
- Pasal 4 Uup NKRI tahun 1945
→Presiden RI memegang kekuasaan peme
intan menurut uu (sentra usasi)
Pasal 18 UUD NKRI tahun 1945
→NKRI dibagi daerah-daerah provins)
Dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kelebihan
1. Mengurangi beban karena pemerintahan
pusat tak perlu ke daerah *
2. Semangat kerja meningkat karena dae
-rah diakul keberadaanya
3. Menciptakan ddministras) yg relative
Fleksibel
pemerintah Indonesia menggunakan sistem 4. Mengurangi penumpukkan pekerjaan di
1. Sentrausdsi: kewenangan ada pada
pemerintah pusat
2. Desentrausast Rewenangan pemerin
tah daerah dlm mengelola daerahny
3. Dekonsentraucasi: Delimpahan wewe
-nang dan pemerintah kepada wilayah,
instansi vertikal tingkat atas kepada
Pejabat daerah
Pusat.
kelemahan =
1. Timbulnya keantaan yg berlebihan kpd
daerahnya
2. Memerlukan biaya tinggi
3. Memicu disintegract
daerah
Rewanangan otonomi
* Kewenangan
Kewenangan pemerintah pusat:
1. Politik luar negri
2. Agama
3. Pertahanan
4. Keamanan
5. Yustisi
6. Moneter dan Fiskal
kewenangan pemerintah daerah
1-Eksploitasi dan pengelolaan kekayaan
2. penggturan tata ruang
3. Pengaturan administran
4. Memeutara keamanan dalam mem
pertahankan kedaulatan daerah
Yaitu daerah
is
yg diberikan
hak dan kewe-e,
-nangan khusus ou!
karena adanya pertimbangan tertentu:
1. Provinsi OKI Jakarta
2. Provinsi Aceh
3. Provinsi Papua
4.Provinsi Papua barat
daran
istimewah
Yatta daerah yang memTuki kerstime-
-wahan tertentu :
1. Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Provinsi Aceh

Comment

No comments yet