UUD 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
2
17
0
SMA Semua
Periodisasi UUD 1945 Setelah pemberlakuan Dekrit Presiden atau Setelah Masa UUDS
ノートテキスト
ページ1:
LATAR BELAKANG Pemerintahan Tidak Stabil Karena Sistem Parlementer Kegagalan Konstituante Situasi Politik dan Keamanan yang Tidak Kondusif Ketidakstabilan
ページ2:
PROSES PERGANTIAN UUDS KE UUD 1945 Soekarno melihat keadaan semakin kacau. la merasa situasi saat itu menjadi jalan buntu, dan ia menganggap kembali pada uud 1945 merupakan solusi. AA soekarno memberi amanat kepada konstituante agar kembali ke UUD 1945 degnan 4 alasan : 1.UUD 1945 menjadi jalan keluar 2.UUD 1945 punya makna simbolik besar 3. Struktur UUD 1945 lebih efektif untuk jalannya pemerintahan 4.Kembali ke UUD 1945 sesuai hukum yang berlaku
ページ3:
269 PROSES PERGANTIAN UUDS KE UUD 1945 Amanat untuk kembali ke UUD 1945 menjadi perdebatan. 3 kali mengadakan pemungutan suara untuk memutuskan kembali ke UUD 1945 mengalami kebuntuan. 30 Mei 1959 1 Juni 1959 246 204 2 Juni 1959 263 203 199
ページ4:
PROSES PERGANTIAN UUDS KE UUD 1945 DEKRIT PRESIDEN Dengan Rachmat Tuhan Jang Maha E KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG, Dengan ini menjatakan dengan chidmat : Bahwa andja Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang- adang Dasar 1945, jang disampaikan kepada segepp Rakjat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh kopulus dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Selara Babwa berladung dengan penjatan sebagian terbose Anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dosar untuk tidak menghadiri lagi siding, Konstituante tidak mangkin lagi mendjalankan tugas Jung digtortjajakan oleh Rakjat kepadanja Bahwa hal jang demikian menimbulkan laudan kelatanegaraan jang mal hajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nua dan Bangsa, serta morinlangi ponbangunan semesta untuk meatjapel haraka jang adil das mak Bahwa dongan dukungan Ingin terbesar Rakja Indonmin dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh sala-salunja djalan untuk menjela matkan Negara Proklamasi; Bahwa kami borkekkinen balus Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendiwal Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan satu tangka kesaluum dengan Konstitusi tersebut: Maka atas daar-dasar tersebut dialas, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG, Meetapkan pembubaran Konstituante Menetapkan Unding undang Dar 1945 berlaku lagi bagi segtip Banga dosis dan seluruh tumpah durch korenis, terhitung mulai hari tanggal pizaetapan Dekrit ini, dan tidak bertolounja lagi Undang-undang Dasar Samonlar Pembentukan Madjelis Pereusjawatan Rakjat Smentara, Jing terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakat disembah dengan stan-ufusan dari da erah-daerah dan golongan golongan sera pembariskan Dewan Pertimbangan Agung Sentara, akan diselenggarakan dalam waktu Jang sesingkat-singkanja, Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 199 Atas nama Rakjai Ind PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG, SOEKARNO Akhirnya, 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden: 1. Menyatakan bubarnya Konstituante 2. Menyatakan UUDS 1950 tidak berlaku lagi 3. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 4. Membentuk MPRS dan DPAS sebagai lembaga negara Hal inilah yang menandakan dimulainya periodisasi UUD 1945 pada tahun 1959-1999
ページ5:
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL Presiden Sebagain Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan Presiden Dipilih Untuk Masa Jabatan Tertentu Menteri-menteri Diangkat dan Diberhentikan Oleh Presiden Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan DPR Ada Pemisahan Kekuasaan Yang Jelas Antara Eksekutuf, Legislatif, dan Yudikatif Presiden Bersama DPR Membuat Undang-undang dan APBN
ページ6:
PEMBAGIAN KEKUASAAN UUD 1945 mengandung konsep Trias Politica. Namun, Indonesia tidak menerapkan konsep Trias Politica murni, melainkan adaptasi. Karena : Ada tambahan lembaga DPA (Dewan Pertimbangan Agung) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). EKSEKUTIF Menjalankan Pemerintahan LEGISLATIF Membuat Undang-undang YUDIKATIF Menjalankan Peradilan
ページ7:
PEMBAGIAN KEKUASAAN Dasar Hukum Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR." Maka MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Dari MPR kekuasaan didistribusikan ke lima lembaga tinggi negara yang kedudukannnya sejajar. MPR DPR Presiden BPK DPA MA
ページ8:
PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA DPR yang seharusnya berfungsi membentuk undang-undang justru bersifat pasif Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, tetapi juga menjalankan kekuasaan legislatif # UUD 1945 Penetapan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup
ページ9:
PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, tetapi juga menjalankan kekuasaan legislatif Pasal 5 ayat (1): "Presiden memegang kekuasaan membentuk udang-undang dengan persetujuan DPR" 1.Penetapan Presiden No.3 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) 2. Penetapan Presiden No.4 Tahun 1960 tentang Pembentukan DPR Gotong Royong (DPR-GR) Presiden mengambil alih fungsi legislatif secara sepihak
ページ10:
PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA DPR yang seharusnya berfungsi membentuk undang-undang justru bersifat pasif Pasal 20 UUD 1945 menjelaskan bahwa DPR punya hak dalam menolak, mengubah, atau mengajukan rancangan undang-undang 1. Setelah DPR hasil pemilu 1955 menolak Rancangan APBN Tahun 1960, Soekarno justru membubarkan DPR tersebut 2. Soekarno membentuk DPR-GR dimana anggota-anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden DPR kehilangan fungsi kontrolnya terhadap pemerintah dan justru menjadi alat pendukung kebijakan Presiden.
ページ11:
PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU Masa Jabatan Presiden Pasal 7 UUD 1945: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." # Soeharto memanfaatkan celah ini untuk menjabat terus-menerus selama 6 periode (1967-1998). Pemilihannya tidak benar-benar demokratis, karena MPR (yang memilih presiden) dikuasai oleh orang-orang yang setuju dengan Soeharto, jadi tidak ada lawan politik yang bisa menyaingi.
ページ12:
PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU Kedaulatan Rakyat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat" # MPR dikuasai oleh Golkar dan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Akibatnya, keputusan MPR tidak mewakili rakyat, tetapi hanya mengikuti keinginan Soeharto.
ページ13:
PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU Kebebasan Berserikat dan Berpendapat Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa Warga negara punya hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. # kebebasan ini dibatasi keras. Apabila ada yang mengkritik pemerintah, maka akan langsung dianggap "anti-Pancasila" atau "mengganggu stabilitas negara"
ページ14:
PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU Persamaan Hukum dan Kekuasaan Kehakiman Pasal 27 ayat (1) dan pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa Semua warga negara sama di depan hukum, dan kekuasaan kehakiman (peradilan) harus merdeka, tidak boleh diatur pemerintah. # hukum hanya tegas untuk rakyat biasa, tapi lemah terhadap pejabat tinggi atau orang dekat Soeharto. Hakim dan jaksa sering ditekan agar memutuskan perkara sesuai keinginan pemerintah.
ページ15:
PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU Mekanisme Pergantian Presiden UUD 1945 sebelum diubah (amandemen) tidak menjelaskan secara detail: Kapan presiden bisa diberhentikan, • Siapa yang bisa memberhentikan presiden, dan bagaimana prosedur atau caranya Pasal 8 UUD 1945: "Jika Presiden mangkat (meninggal dunia), berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya."
ページ16:
KESIMPULAN Pada periode 1959-1999, pelaksanaan UUD 1945 sering mengalami penyimpangan dari semangat aslinya. Kekuasaan negara cenderung terpusat di tangan presiden, sementara lembaga lain seperti MPR, DPR, dan peradilan tidak berfungsi secara seimbang. Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar sehingga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akhirnya, melalui gerakan reformasi tahun 1998, sistem pemerintahan berubah menuju arah yang lebih demokratis dengan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 agar kekuasaan presiden terbatas dan hak rakyat lebih terjamin.
ページ17:
BERAKHIRNYA UUD 1945 (1959-1999) Penyimpangan Sistematis Terhadap UUD 1945 sistem ketatanegaraan tidak seimbang, presiden terlalu dominan, dan checks and balances gagal berjalan.
ページ18:
BERAKHIRNYA UUD 1945 (1959-1999) RP PP Krisis Ekonomi dan Plolitik Pada akhir 1990-an, Indonesia mengalami krisis moneter Asia (1997-1998). Kondisi ini memicu ketidakpuasan rakyat luas
ページ19:
BERAKHIRNYA UUD 1945 (1959-1999) Tekanan Rakyat dan Demonstrasi Massal Demonstrasi besar-besaran terjadi di banyak kota, yang menuntut : 1. Pengunduran diri Presiden. 2. Reformasi sistem politik. 3. Pemilu demokratis dan transparan.
ページ20:
BERAKHIRNYA UUD 1945 (1959-1999) Pengunduran Diri Soeharto Akhirnya, pada 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri setelah 31 tahun berkuasa.
ページ21:
BERAKHIRNYA UUD 1945 (1959-1999) Akhir Periode UUD 1945 Dengan mundurnya Soeharto, periode UUD 1945 yang penuh penyimpangan berakhir. Ini menjadi titik awal Reformasi 1998, di mana: - UUD 1945 diamandemen untuk memperjelas batas jabatan presiden (maksimal 2 periode). DPR, MPR, dan lembaga negara diperkuat agar lebih independen. Hak politik rakyat dijamin lebih luas, pemilu dilakukan secara demokratis.
Other Search Results
Recommended
Recommended
SMA
Civics
cara belajar ppkn agar mudah dipahami gimna ya??
SMA
Civics
halo, ada yg punya ringkasan materi bela negara (PPKN) kelas 10
SMA
Civics
mohon bantuannya segera!
SMA
Civics
tolong bantu jawab yah upaya penanganan kasus pelanggaran HAM disidangkan melalui pengadilan HAM. Proses penyelesaian dalam pengadilan HAM dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. uraikan secara singkat maksud pernyataan tersebut!...
SMA
Civics
jelaskan dua hal yang membatasi HAM?
SMA
Civics
Hai! Aku baru saja up catatan LIST MATERI PPKN KELAS 11 buat kalian yang otw kelas 11 cek profilku ya♡
SMA
Civics
Hai! Aku baru saja up catatan LIST MATERI PPKN KELAS 10 buat kalian yang otw kelas 10 cek profilku ya♡
SMA
Civics
Jelaskan konsep Trias Politica!
SMA
Civics
tolong bantu jawab soal penugasan , saya tidak mengerti.
SMA
Civics
Comment
No comments yet