-
09.45 1
← BERITA HO...
6.00 Vo
KB/S LTED
+46
78%
Q
Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Vol. 4 No. 2, Mei 2023
www.journal.kpu.go.id
terdapat frasa pada Pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa harus ada unsur
mengakibatkan kerugian, sehingga pelaku hoaks tidak dapat dituntut jika
kerugian tidak terjadi. Kedua, Lembaga Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif
membuat aturan hukuman dan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera
bagi pembuat dan penyebar berita hoaks.
Ketiga, perlu adanya kebijakan dengan mewajibkan Lembaga
Penyelenggara Pemilu untuk memiliki sistem penanganan hoaks otomatis
yang menjadi tanggungjawab yang tidak terpisahkan bagi tim anti hoaks
lembaga pemerintah. Keempat, pemerintah membangun infrastruktur,
suprastruktur dan sistem untuk penanganan hoaks dalam Pemilu.
Infrasturktur terdiri dari Partai politik, Media masa, Masyarakat dan Peserta
Pemilu. Seluruh komponen infrastruktur ikut serta mencerdaskan
masyarakat melalui literasi media, melaksanakan fungsi pers secara efektif
untuk menangani hoaks, Partai politik melaksanakan Pendidikan politik,
dan menjaga kampanye sesuai aturan.
Kelima, Pemerintah harus membangun tim anti hoaks yang terdiri dari
anggota partai politik, media masa, masyarakat, peserta Pemilu dan
Lembaga Pemerintah. Infrastruktur dan suprastruktur Pemerintah saling
berkoordinasi untuk mencegah dan menangani hoaks dalam Pemilu.
Strategi Penanganan hoaks dalam Pemilu melalui literasi
Masyarakat dituntut untuk dapat memiliki literasi yang baik agar tidak
mudah untuk percaya terhadap berita bohong. Strategi yang telah dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilu untuk mengatasi hoaks adalah dengan
sosialisasi tahapan Pemilu, sosialisasi program dan kegiatan serta literasi
media terkait hoaks dalam Pemilu. Namun kebanyakan sosialisasi yang
dilaksanakan tatap muka, tidak efektif untuk mengendalikan hoaks yang
berkembang cepat.
Beberapa strategi yang dapat digunakan adalah Pertama, membentuk
tim buzzer anti hoaks di dalam Humas KPU RI/Provinsi/Kabupaten/Kota
yang bertugas untuk membalas seluruh komentar dan menelusuri seluruh
isu-isu yang bersinggungan dengan Politik dan Pemilu serta memberikan
literasi, pengetahuan dan informasi yang benar. Kedua, memberika literasi
dan edukasi sejak dini, bekerjasama dengan sekolah dasar, menengah
pertama, atas dan Universitas untuk membuat kurikulum Literasi Digital,
dengan cara mengkritisi konten di media sosial, youtobe dan media masa
elektronik. Sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Grizzle (2011)
bahwa literasi digital dapat digunakan untuk memfilter secara manual
peredaran berita hoaks di sosial media. Fitur laporan (report) dapat bekerja
secara aktif, sehingga media sosial memblokir secara otomatis berdasarkan
laporan pengguna.
KESIMPULAN
207
Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Vol. 4 No.2
www.journ
Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa hoa
berkontribusi meningkatkan potensi kerawanan yang berpengaruh kepad
stabilitas keamanan dan ketahanan nasional sehingga menyebabkan