NJKP adalah nilai jual kena pajak. NJKP didapat dari NJOP (nilai jual objek pajak) dikurangi NJOPTKP (nilai jual objek pajak tidak kena pajak). NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap wajib pajak. Jadi, NJKP=NJOP+NJOPTKP.
Ekonomi
SMA
kak, bantu saya untuk memahami konsep njoptkp pajak bumi dan bangunan dengan cara memberikan contoh soalnya dan dibahas dengan pembahasan yang rinci dan mudah untuk dipahami
Answers
Apa kebingunganmu sudah terpecahkan?
Pengguna yang melihat pertanyaan ini
juga melihat pertanyaan-pertanyaan ini 😉