1. Sanksi bagi pelaku zina yang belum menikah
Menurut para fuqaha, hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah adalah sesuai dengan ayat Al-Quran yang disebutkan di atas yakni hukuman cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
2. Sanksi bagi pelaku zina yang sudah menikah
Dalam konteks ini, fuqaha sepakat bahwa hukuman mereka adalah wajib dirajam (dilempar dengan batu) hingga mati. Dasar dari pendapat para ahli fikih tersebut adalah salah hadis nabi Muhammad SAW:
"Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati." (HR Bukhari)
Adapun dalam hukum pidana Islam, mengutip Topo Santoso dalam bukunya yaitu Membumikan Hukum Pidana Islam, tindak pidana zina dijelaskan dengan beberapa ketentuan yang khas, seperti:
1. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat.
2. Proses pembuktiannya lebih berat daripada tindak pidana lain, untuk dapat menjatuhkan hukuman, harus dibuktikan dengan kesaksian langsung dari empat orang saksi laki-laki yang dikenal jujur atau dengan pengakuan pelaku sendiri.
3. Tuduhan zina yang tidak terbukti (tuduhan palsu) juga diancam dengan hukuman yang berat, yaitu 80 kali cambukan dan ia tidak diterima sebagai saksi.
4. Jika seorang pelaku menerima hukuman itu dengan ikhlas dan taubat, maka sanksi di dunia itu sebagai pengganti hukuman di akhirat (ada keterkaitan antara berlakunya hukuman di dunia atau akhirat).
5. Orang yang belum atau sudah menikah bisa menjadi pelaku tindak pidana zina, hal ini sangat berbeda dengan hukum barat yang mana hanya yang menikah saja yang bisa menjadi pelaku zina.
Berdasarkan buku di atas juga dijelaskan bahwa hukuman rajam tidak dikenal dalam hukum pidana nasional, karena bukan hukum pidana Islam yang berlaku di Indonesia.