sambungan jawaban nomor 8-10
8. Nasib Jerman diputuskan dalam perjanjian di kota Versailles, Prancis. Perjanjian ini dikenal sebagai Perjanjian Versailles dan ditandatangani pada tanggal 28 Juni 1919.
9. Pasal yang paling menghina Jerman dalam Perjanjian Versailles adalah Pasal 231, yang dikenal sebagai "Pasal Kebalikan". Pasal ini menetapkan bahwa Jerman dan sekutunya bertanggung jawab atas semua kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan oleh Perang Dunia I.
10. Wilayah Alsace dan Lorraine harus diserahkan oleh Jerman kepada Prancis berdasarkan Perjanjian Versailles. Wilayah ini sebelumnya dikuasai oleh Jerman setelah Perang Prancis-Prusia tahun 1870-1871.